PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING (Secara e-Court)

  1. Permohonan Banding Penggugat/Kuasannya.
  2. Asli surat kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA /asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  3. Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan aplikasi e-court.

1 Jam




Panjar biaya perkara dihitung sesuai dengan aplikasi .

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING (Secara e-Court) "