Penanganan Meja Pengaduan

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Baubau
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

  1. Pengadu datang ke PTSP bagian Umum dan Keuangan dengan membawa persyaratan dokumen untuk didisposisi secara berjenjang
  2. Ketua dan/ atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baubau membuat klarifikasi/ tanggapan atas pengaduan tersebut dan ditelusuri kembali oleh Panitera
  3. Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua dan/ atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baubau lalu berkoordinasi dengan Panitera Muda Hukum
  4. Panitera Muda Hukum menginput pengaduan kedalam SIWAS dan memberikan PIN kepada pengadu melalui petugas PTSP bagian Hukum
  5. Petugas PTSP bagian Hukum melaksanakan pencatatan pada buku register dan pengarsipan pengaduan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Klarifikasi/ Tanggapan atas Pengaduan

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store