Legalisasi Surat/ Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)

  1. Surat/ Akta yang akan dilegalisasi
  2. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan
  3. Fotocopy KTP masing-masing yang bersangkutan dan telah dilegalisir
  4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah diketahui Camat (jika tentang waris)
  5. Fotocopy Surat/ Akta Keterangan Kematian dari Lurah yang telah dilegalisir
  6. Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir
  7. Fotocopy Akta Kelahiran pada ahli waris yang telah dilegalisir

  1. Pemohon membawa persyaratan dokumen dan menyerahkan kepada PTSP bagian Hukum
  2. PTSP bagian Hukum memeriksa kelengkapan dokumen dan diverifikasi oleh Panitera Muda Hukum
  3. Staff bagian Hukum membuat catatan waarmerking pada surat pernyataan ahli waris
  4. Panitera Muda Hukum dan Panitera memeriksa kembali catatan waarmerking dan memberikan paraf
  5. Ketua Pengadilan Negeri Baubau menandatangani catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris dengan dihadiri par pemohon
  6. Staff bagian Hukum mendaftarkan waarmerking surat pernyataan ahli waris kedalam buku register
  7. Pemohon menerima surat/ akta yang telah diwaarmerking

1 Hari kerja

Biaya tersebut untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Legalisasi Surat/ Akta

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store