Permohonan Izin Penelitian dan Riset

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal Penelitian dalam Bahasa Indonesia
  3. Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen yang diserahkan
  4. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang undangan
  5. Fotocopy KTP
  6. Pas foto 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Pemohon membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan menyerahkan dokumen kepada PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk didisposisi secare berjenjang
  2. Bila permohonan diterima, staff bagian Hukum senantiasa membantu pemohon dalam hal menyediakan salinan putusan, wawancara, dsb untuk keperluan penelitian dan/ atau riset
  3. Setelah penelitian dan/ atau riset selesai, staff bagian Hukum akan membuat Surat Keterangan Telah Meneliti
  4. Surat Keterangan Telah Meneliti yang sudah diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Baubau diserahkan kepada pemohon sebagai bukti telah menyelesaikan penelitian dan/ atau riset

1 Hari kerja

Biaya tersebut untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Surat Izin Penelitian dan Riset, Surat Keterangan Telah Meneliti

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store