Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat Kuasa Insidentil
  2. Surat Keterangan Hubungan Keluarga Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa (sampai derajat ketiga) dari Kelurahan yang bersangkutan
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemberi Kuasa
  4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Penerima Kuasa

  1. Pemohon membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan menyerahkan dokumen kepada PTSP bagian Umum dan Keuangan kuasa khusus
  2. Petugas PTSP Umum dan Keuangan mendaftarkan permohonan surat kuasa insidentil pada aplikasi PTSP+ untuk didisposisi secara berjenjang dan disampaikan kebagian Panitera Muda Hukum
  3. Panitera Muda Hukum memeriksa kelengkapan dokumen. Bila persyaratan dinyatakan lengkap, maka Panitera Muda Hukum memberikan paraf kemudian oleh Panitera
  4. Ketua Pengadilan Negeri Baubau menandatangani Surat Penetapan Kuasa Insidentil
  5. Petugas PTSP bagian Hukum mencatat pada buku register. Pemohon mendapatkan 1 (satu) rangkap Surat Penetapan Kuasa Insidentil dan 2 (dua) rangkap diarsipkan oleh Petugas PTSP bagian Hukum

1 Hari kerja

Biaya tersebut untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Surat Kuasa Insidentil

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00 

3. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara : 0401-3192097 

4. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Baubau : 0402-2821020 

5. Melalui nomor WA : 0821-9715-9334 

6. Melalui e-mail : peen.baubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store