Pelayanan Konsultasi

  1. Mengajukan permohonan dari pihak pengguna layanan
  2. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Pengguna Layanan menghubungi Unit Penyelenggara Layanan via Daring atau Pengguna layanan datang langsung dengan membawa dokumen/berkas pendukung sesuai ketentuan
  2. Pengguna layanan berkonsultasi dengan Staf pada unit penyelenggara layanan dan akan mendapatkan hasil konsultasi jika dapat diselesaikan
  3. Jika tidak dapat diselesaikan maka pengguna layanan dapat berkonsultasi dengan level diatasnya untuk mendapatkan hasil konsultasi atau arahan

  1. Pengguna layanan datang langsung dengan membawa dokumen/berkas pendukung sesuai ketentuan
  2. Pengguna layanan berkonsultasi dengan Staf pada unit penyelenggara layanan dan akan mendapatkan hasil konsultasi jika dapat diselesaikan
  3. Jika tidak dapat diselesaikan maka pengguna layanan dapat berkonsultasi dengan level diatasnya untuk mendapatkan hasil konsultasi atau arahan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Konsultasi

Website : http://satpolpp.pasuruankab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"