Pendaftaran Perkara Gugatan

No. SK: W12-U28/155/KP.07.01/6/2023

  1. Surat Gugatan
  2. Surat Kuasa (Jika diwakili oleh kuasa)
  3. Rangkap Gugatan (Majelis Hakim 3 Rangkap, Berkas 1 Rangkap dan Jumlah Tergugat)
  4. Soft Copy Gugatan
  5. Foto Copy KTP Penggugat/Kuasa
  6. Alamat Surat Elektronik (e-Mail)
  7. Nomor Rekening Bank
  8. Nomor HP

  1. Penggugat/Kuasanya datang ke Pengadilan Negeri Wonosobo langsung menghadap ke Meja I Perdata di PTSP;
  2. Meja I Perdata meneliti kelengkapan berkas ;
  3. Bila berkas perkara belum lengkap atau belum memenuhi syarat maka dikembalikan kepada Penggugat untuk dilengkapi;
  4. Bila berkas perkara sudah memenuhi syarat maka Meja I menghitung/menaksir panjar biaya perkara/mengarahkan penggugat ke anjungan e-SKUM untuk menghitung sendiri panjar biaya perkara dan mendapatkan e-SKUM;
  5. Kasir membuatkan slip penyetoran panjar biaya perkara dan SKUM dan penggugat melakukan penyetoran Panjar biaya perkara ke Bank rekanan;
  6. Penggugat menyerahkan bukti setoran kepada Kasir dan kasir akan memberikan Nomor register;
  7. Penggugat dan Tergugat untuk persidangan menunggu panggilan sidang yang dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti

90 Menit

Sesuai SKB KPN Wonosobo dan KPA Wonosobotentang Panjar Biaya Perkara

PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN BIASA

1.   Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.  Telp Pengadilan Negeri Wonosobo : (0286) 321387

3. Kotak saran/Pengaduan.

4.  Meja Pengaduan Pada Pengadilan Negeri Wonosobo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ayo Sobo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan"