Surat Keterangan

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC SKCK Pemohon dilegalisir
  3. FC Ijazah Terakhir dilegalisir
  4. Foto 4x6 (2 lembar)

  1. Pemohon mendaftarkan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang Badilum Mahkamah Agung
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang sudah di upload oleh pemohon melalui Eraterang
  3. Pemohon datang ke Meja PTSP dengan membawa berkas fisik untuk melakukan validasi data
  4. Petugas mencetak surat keterangan dan menyerahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan yang sudah ditandatangani dan di cap kepada Pemohon
  6. selesai

1 Hari

Biaya PNBP Rp.10.000

Surat Keterangan

1. Website www.pn-jepara.go.id

2. WA Center 085701068749

3. e-Survey Badilum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI