1. Melalui Surat Permohonan : Menerima jawaban 1 - 2 hari sejak surat permohonan / aduan diterima bagian pelayanan publik.
2. Datang langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.
Tidak dipungut biaya
Informasi peraturan, kebijakan, data, atau informasi lain yang diperlukan dalam keterbukaan informasi publik
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan:
1. Melalui email ke alamat: bp2jk.jateng@pu.go.id
2. Whistleblowing System (WBS) di website : https://binakonstruksi.pu.go.id/unit-kerja/bp2jk-jawa-tengah/
3. Melalui surat ke alamat: Jl. Ngesrep Timur V/100 Sumurboto, Banyumanik, Semarang
4. Datang langsung ke kantor BP2JK Jawa Tengah Jl. Ngesrep Timur V/100 Sumurboto, Banyumanik, Semarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store