Pelayanan Informasi Publik, Konsultasi Dan Pengaduan

  1. Pengguna layanan/Masyarakat menyampaian surat permohonan tertulis melalui media online BP2JK Jawa Tengah
  2. Hadir langsung ke Kantor BP2JK Jawa Tengah( membawa bukti identitas/KTP )

  1. Mengacu pada SOP Pelayanan Informasi Publik Nomor OR 0202-Kb23/2023 tanggal 3 November 2023

1. Melalui Surat Permohonan : Menerima jawaban 1 - 2 hari sejak surat permohonan / aduan diterima bagian pelayanan publik. 

2. Datang langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.


Tidak dipungut biaya

Informasi peraturan, kebijakan, data, atau informasi lain yang diperlukan dalam keterbukaan informasi publik

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan:

1. Melalui email ke alamat: bp2jk.jateng@pu.go.id

2. Whistleblowing System (WBS) di website : https://binakonstruksi.pu.go.id/unit-kerja/bp2jk-jawa-tengah/

3. Melalui surat ke alamat: Jl. Ngesrep Timur V/100 Sumurboto, Banyumanik, Semarang

4. Datang langsung ke kantor BP2JK Jawa Tengah  Jl. Ngesrep Timur V/100 Sumurboto, Banyumanik, Semarang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik, Konsultasi Dan Pengaduan"