Pendaftaran Permohonan Perbaikan data Kependudukan pada akta kelahiran

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP Pemohon (Di Materaikan dengan Materai Rp. 10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  3. FC Akta Kelahiran yang Akan Diubah (Di Materaikan dengan Materai Rp. 10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  4. FC Kartu Keluarga (Di Materaikan dengan Materai Rp. 10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  5. FC Ijazah (Di Materaikan dengan Materai Rp. 10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  6. FC Surat Nikah (Di Materaikan dengan Materai Rp. 10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  7. FC Kartu Identitas Lin (Di Materaikan dengan Materai Rp. 10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  8. CD (Compact Disk) Berisi document permohonan berbentuk doc atau docx

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Negeri Jepara menuju pojok ecourt
  2. Petugas pojok ecourt memeriksa berkas yang didaftarkan
  3. Petugas membuatkan account ecourt dan men-daftarkan perkara
  4. Pemohon membayar Panjar Perkara dengan pembayaran Non Tunai melalui Bank yang di tuju.
  5. Petugas memberikan pengarahan tentang ecourt, mendapatkan nomer perkara, panggilan sidang, dll
  6. Selesai

1 Hari

Perhitungan Biaya didasarkan pada sistem E-Court

Penetapan

1. Website ww.pn-jepara

2. WA Center 085701068749

3. e-Survey Badilum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Court Mahkamah Agung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Perbaikan data Kependudukan pada akta kelahiran"