Pendaftaran Permohonan Pengangkatan Anak

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP Suami Istri Pemohon (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  3. FC KTP Orang Tua Angkat (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  4. FC Kartu Keluarga Pemohon (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  5. FC Surat/Akta Nikah Pemohon (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  6. FC Surat Keterangan Berkelakuan Baik untuk Pemohon/ Orang Tua Angkat (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  7. FC Kartu Keluarga Orang Tua Angkat (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  8. FC Surat/ Akta Nikah Orang Tua Angkat (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  9. FC Akta Kelahiran Anak (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  10. FC Surat Pernyataan Penyerahan anak dari Orang Tua Kandung kepada Pemohon (Orang Tua Angkat) disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kepala Desa/ Kepala Kelurahan tempat tinggal anak (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)
  11. FC Surat Ijin Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial
  12. Surat Keterangan yang menerangkan tentang pekerjaan dan penghasilan orang tua angkat dari desa/ kelurahan apabila bukan pegawai negeri (Di materaikan dengan materai Rp.10.000 dan di Leges di Kantor Pos)

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Negeri Jepara menuju pojok ecourt.
  2. Petugas pojok ecourt memeriksa berkas yang didaftarkan
  3. Petugas membuatkan account ecourt dan mendaftarkan perkara
  4. Pemohon membayar Panjar Perkara dengan pembayaran Non Tunai melalui Bank yang di tuju
  5. Petugas memberikan pengarahan tentang ecourt, mendapatkan nomer perkara, panggilan sidang, dll
  6. Selesai

1 Hari

Perhitungan biaya didasarkan pada sistem E-Court

Penetapan

1. www.pn-jepara.go.id

2.WA Center 085701068749

3. e-Survey Badilum



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Court Mahkamah Agung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Pengangkatan Anak"