1 Hari
Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sampit (Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 dan SEMA No 1 Tahun 2019)
Biaya Pembuatan Surat Keterangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)adalah Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
Elektronik Surat Keterangan (Eraterang)
Hubungi Media Pengaduan melalui Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105
Kotak Saran
Email : info@pn-sampit.go.id
Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853
Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store