Elektronik Surat Keterangan - Eraterang

  1. Foto Copy KTP/Paspor/SIM
  2. Foto Copy SKCK yang masih berlaku
  3. Pas Foto 4 x 6 Berwarna 2 Lembar
  4. Foto Copy KTP/Paspor/SIM
  5. Foto Copy SKCK yang masih berlaku
  6. Pas Foto 4 x 6 Berwarna 2 Lembar

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran Pengguna pada Aplikasi Eraterang melalui Link : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Pemohon melakukan pengisian data pada aplikasi Eraterang
  3. Melakukan Upload Dokumen Elektronik
  4. Mencetak Surat Permohonan pada Aplikasi Eraterang
  5. Petugas Melakukan Verifikasi data permohonan melalui aplikasi PTSP+
  6. Petugas Melakukan Cetak Surat pada Aplikasi PTSP+
  7. Pemohon datang Ke pengadilan Negeri Sampit dengan membawa surat permohonan yang telah dicetak dari Aplikasi Eraterang dan Membayar Biaya PNBP untuk mengambil Surat Keterangan
  8. Pemohon melakukan Pendaftaran Pengguna pada Aplikasi Eraterang melalui Link : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  9. Pemohon melakukan pengisian data pada aplikasi Eraterang
  10. Melakukan Upload Dokumen Elektronik
  11. Mencetak Surat Permohonan pada Aplikasi Eraterang
  12. Petugas Melakukan Verifikasi data permohonan melalui aplikasi PTSP+
  13. Petugas Melakukan Cetak Surat pada Aplikasi PTSP+
  14. Pemohon datang Ke pengadilan Negeri Sampit dengan membawa surat permohonan yang telah dicetak dari Aplikasi Eraterang dan Membayar Biaya PNBP untuk mengambil Surat Keterangan

1 Hari

Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sampit (Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 dan SEMA No 1 Tahun 2019)

Biaya Pembuatan Surat Keterangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)adalah Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)


Elektronik Surat Keterangan (Eraterang)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Elektronik Surat Keterangan - Eraterang"