Keberatan

No. SK: KEP-25/KPP.0917/2024

  1. Asli satu surat keberatan Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak atau satu pemotongan atau pemungutan pajak yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan (Lampiran I PMK No. 9/PMK.03/2013)
  2. Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil/ Kuasa atau surat kuasa khusus dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak
  3. Fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemotongan, atau bukti pemungutan pajak
  4. Fotokopi SSP/bukti pemindahbukuan/print out pembayaran pajak dari modul MPN*)
  5. Memiliki sertifikat elektronik bagi yang mengajukan melalui laman DJP Online (e-Objection)

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi dan/atau jumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak yang keberatan terhadap: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 4. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau 5. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; 4. melalui laman DJP Online (e-Objection)
  4. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak; 3. Disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Keberatan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Madya Dua Bandung: https://s.id/contact459


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store