No. SK: KEP-25/KPP.0917/2024
1. Apabila permohonan disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, SKF/ Surat Penolakan SKF secara otomatis diterbitkan oleh sistem segera setelah permohonan disampaikan;
2. apabila permohonan disampaikan secara
langsung ke KPP /KP2KP, SKF /Surat
Penolakan SKF diterbitkan paling lama 3 (tiga)
hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak
diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Fiskal; 2. Surat Penolakan Surat Keterangan Fiskal
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Madya Dua Bandung: https://s.id/contact459
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store