Layanan Prioritas Balita

  • EKTP orang tua
    1. KK
    2. Akta Lahir Anak
    3. Akta Nikah Orang Tua
    4. Paspor Orang Tua
    5. Paspor Anak Jika Sudah Ada

  • Pemohon datang ke kantor imigrasi secara walk-in
    1. Dipastikan pemohon berusia di bawah 5 tahun

4 Hari

Paspor biasa Rp350.000

Paspor Elektronik Rp650.000

Layanan Paspor WNI

Dipastikan pemohon berusia maksimal 5 tahun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prioritas Balita"