Penggantian Paspor Rusak/ Hilang

  • Dokumen Persyaratan
    1. Elektronik KTP.
    2. Kartu Keluarga.
    3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/ Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis.
    4. Paspor asli yang rusak (untuk paspor rusak)
    5. Surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi paspor yang hilang (untuk paspor hilang)
    6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Syarat dan Ketentuan
    1. Membawa seluruh dokumen persyaratan asli dan fotocopy (FC dalam ukuran kertas A4 dan tidak dipotong).
    2. Siapkan Materai Rp10.000.
    3. Bagi pemohon paspor untuk keperluan ibadah haji/ umroh wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Travel dan SK Operasional Travel.
    4. Bagi pemohon paspor untuk keperluan bekerja di luar negeri, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga kerja Provinsi atau Kabupaten/ Kota.
    5. Petugas dapat meminta dokumen tambahan lainnya jika berdasarkan hasil wawancara dokumen/ keterangan yang disampaikan kurang kuat.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan jadwal pemeriksaan permohonan paspor hilang atau rusak (BAP)
  2. Pemohon datang kembali ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan untuk pengurusan paspor hilang atau rusak di bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
  3. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemohon atau proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) permohonan
  4. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pemohon akan menerima lembar bukti pengambilan berkas BAP (waktu dan tanggal termuat dalam lembar tersebut)
  5. Proses persetujuan dari pejabat yang berwenang. Apabila tidak disetujui maka dilakukan penangguhan penggantian paspor biasa paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun dalam hal ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima
  6. Pengambilan berkas BAP sesuai waktu dan tanggal yang termuat dalam lembar bukti pengambilan berkas BAP yakni 4 (empat) hari kerja setelah melewati proses BAP. Apabila pemohon tidak datang ke Kantor Imigrasi hingga 30 hari sejak tanggal kedatangan, maka permohonan akan dibatalkan
  7. Apabila mendapatkan persetujuan, pemohon dilanjutkan untuk mengikuti proses permohonan paspor biasa di bagian Lalu Lintas Keimigrasian pada layanan permohonan paspor WNI
  8. Proses yang akan dilalui, antara lain wawancara, pemindaian dokumen persyaratan, perekaman data biometrik (foto dan sidik jari), dan melakukan pembayaran PNBP di bank/ ATM
  9. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam pengambilan di hari yang telah ditentukan. Estimasi 4 hari kerja setelah selesainya wawancara dan perekaman biometrik(foto dan sidik jari) oleh petugas.

Loket Permohonan Paspor

Sesuai waktu yang dipilih pada Aplikasi M-paspor

 

Loket Pengambilan Paspor

08.00 - 11.45 & 13.00 - 15.00 (Senin - Kamis)

08.00 - 11.00 & 13.00 - 15.30 (Jumat)


Rp500.000 untuk denda paspor rusak

Rp1.000.000 untuk denda paspor hilang 

dan

Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik

Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik


Paspor Biasa (nonelektronik dan elektronik)

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Rusak/ Hilang"