No. SK: KEP-35/KPP.0906/2024
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala KPP melakukan penelitian dan menerbitkan surat keterangan bebas atau surat penolakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal jangka waktu terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan SKB paling lama 2 (dua) hari kerja setelah terlewatinya jangka waktu tersebut.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAsisten Penyuluh Pajak Mahir
Asisten Penyuluh Pajak Terampil
Asisten Penyuluh Pajak Terampil
Asisten Penyuluh Pajak Terampil
Asisten Penyuluh Pajak Terampil