Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

No. SK: KEP-35/KPP.0906/2024

  1. 1. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:a. memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; danb. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.2. Jumlah NSFP yang diberikan kepada:a. PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 75 (tujuh puluh lima) NSFP; ataub. PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN, mengikuti ketentuan sebagai berikut:1) dalam hal jumlah Faktur Pajak pada 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 (tujuh puluh lima) Faktur Pajak, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 75 (tujuh puluh lima) NSFP; atau2) dalam hal jumlah Faktur Pajak pada 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 (tujuh puluh lima) Faktur Pajak, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat pada 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.3) Dikecualikan dari jumlah tersebut diatas, permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP:a. baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP;b. telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan/atauc. mengalami peningkatan usaha,

  1. Permintaan Nomor Seri Faktu Pajak (NSFP) diperoleh berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PKP secara: 1. elektronik melalui laman yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau 2. langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan atau melalui kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi: a. tempat tinggal PKP, bagi PKP orang pribadi dan PKP warisan belum terbagi; atau b. tempat kedudukan PKP, bagi PKP badan dan PKP instansi pemerintah. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan permintaan data NSFP secara tertulis, dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir, serta: 1. menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan 2. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan data NSFP secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan data NSFP dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1. dokumen identitas diri salah satu pengurus , meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1. fotokopi paspor; dan 2. fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; 2. dokumen pendirian badan usaha, meliputi: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap. Atas permintaan NSFP yang memenuhi syarat, kepala kantor pelayanan pajak menerbitkan surat pemberian NSFP. Atas permintaan NSFP yang tidak memenuhi syarat, kepala KPP mengembalikan permohonan Wajib pajak. NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Contoh Formulir: Formulir permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, dan Formulir permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu (Lampiran PER-03/PJ/2022).

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat permintaan NSFP diterima secara lengkap, dan PKP memenuhi syarat.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberian NSFP;2. Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online