Pendaftaran NPWP Anggota Keluarga

No. SK: KEP-35/KPP.0906/2024

  1. Permohonan pendaftaran NPWP keluarga dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: 1. fotokopi KTP anggota keluarga; 2. fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; 3. fotokopi kartu keluarga.

  1. Layanan pendaftaran NPWP keluarga mengatur pemberian NPWP anggota keluarga atas Wajib Pajak yang sudah terdaftar. Anggota keluarga adalah orang pribadi yang tercantum dalam Kartu Keluarga Wajib Pajak Kepala Keluarga, dan orang pribadi tersebut belum pernah diterbitkan NPWP secara terpisah yang berbeda dengan NPWP kepala Keluarga. 1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Orang pribadi anggota keluarga; 2. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengisi dan mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP atau KP2KP tempat kepala keluarga (Suami) terdaftar: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 3. Syarat: Untuk dapat mendaftarkan NPWP keluarga, NPWP kepala keluarga harus berstatus aktif, sudah melaporkan SPT tahunan yang sudah jatuh tempo. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Formulir Permintaan NPWP Keluarga.

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP keluarga.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-