Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan

No. SK: KEP-35/KPP.0906/2024

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan PBB (PBB) karena karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.1. Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a. wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, atau mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB tetapi keberatan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;b. wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak PBB, atau mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak PBB tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;c. wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar, atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan; dand. wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, atau dalam hal diajukan pembetulan telah diterbitkan surat keputusan pembetulan.e. permohonan diajukan dalam jangka waktu:a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB; atauc. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, sepanjang:- permohonan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau- permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PBB diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB.- Ketentuan jangka waktu diatas tidak berlaku dalam hal wajib pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu ini tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak dengan disertai bukti pendukung.2. Permohonan Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a. mencabut pengajuan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh wajib pajak, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan keberatan;b. mencabut pengajuan permohonan banding dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan banding dan atas pengajuan banding dimaksud belum diterbitkan putusan;c. mencabut pengajuan permohonan peninjauan kembali, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali dan atas pengajuan permohonan peninjauan kembali dimaksud belum diterbitkan putusan;d. mencabut pengajuan permohonan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan dan atas pengajuan permohonan pembetulan dimaksud belum diterbitkan keputusan;e. mencabut pengajuan permohonan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB dan atas pengajuan permohonan pembatalan dimaksud belum diterbitkan keputusan;f. mencabut pengajuan permohonan pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan;g. mencabut pengajuan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan; danh. mencabut pengajuan permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan Pengurangan PBB dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan.i. Permohonan diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Ketentuan jangka waktu ini tidak berlaku dalam hal wajib pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu ini tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak dengan disertai bukti pendukung.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan PBB karena karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP tempat objek pajak terdaftar dengan cara: 1. secara langsung; 2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 3. secara elektronik, dalam hal sistem sudah tersedia. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Permohonan Pengurangan PBB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB; b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan; c. permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak, permohonan dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dalam hal Pengurangan PBB diajukan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, permohonan dilampiri dengan: - laporan keuangan, untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, namun tidak memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar; - dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan; atau - dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, yang berasal dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak, untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain. e. dalam hal Pengurangan PBB diajukan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan dilampiri dengan: - surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan - surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. 2. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar tidak perlu melampirkan laporan keuangan sepanjang wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh yang dilampiri laporan keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar. 3. Permohonan Pengurangan PBB dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-129/PMK.03/2023. 4. Surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-129/PMK.03/2023. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Lampiran PMK-129/PMK.03/2023.

Paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB yang telah diberikan tanda terima permohonan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan PBB atau surat penolakan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-