Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Atau Surat Ketetapan Pajak PBB Yang Tidak Benar

No. SK: KEP-35/KPP.0906/2024

  1. 1. Surat Permohonan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang Tidak Benar2. Surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB. Pihak yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan cara: 1. langsung; 2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau 3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB; 2. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 3. mencantumkan besarnya pengurangan SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan; 4. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan pengurangan; dan 5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau surat penolakan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-