Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengganti dan Penguat Ijazah

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Pengguna layanan datang secara langsung ke bagian akademik fakultas atau Pascasarjana sesuai dengan Program Studi pengguna layanan
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP,SIM, Paspor dan lain-lain)
  3. Untuk penerbitan Surat Pengganti Ijazah, Pengguna Layanan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan Fotocopy Ijazah
  4. Untuk penerbitan Surat Penguat Ijazah, Pengguna Layanan membawa Akte Kelahiran atau Ijazah sebelumnya dan Fotocopy Ijazah Unud

  1. 1. Penguna layanan menunjukkan kartu identitas 2. mengisi buku tamu 3. Pelaksana memeriksa berkas 4. Pengguna layanan akan dihubungi apabila Surat pengganti/ Penguat ijazah sudah selesai

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Pengganti Ijazah/ Penguat ijazah

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

1. Pengaduan langsung: Melalui telpon ke: +62 361 701954 ext 110, 109 

2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Humas Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.1 Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran-Bali, 80361

 3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: humas@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online dan offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengganti dan Penguat Ijazah"