Standar Pelayanan Penggantian KRM Dan KTM Yang Hilang

No. SK: 657/UN14/HK/2021

  1. Pengguna layanan mendatangi Bagian Akademik dan Statistik di gedung Rektorat Universitas Udayana.
  2. Pengguna layanan membawa slip pembayaran biaya pindidikan semester terakhir untuk yang mengusulkan penggantian Kartu Registasi Mahasiswa (KRM)
  3. Pengguna layanan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk yang mengusulkan penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

  1. Pengguna layanan yang mengusulkan penggantian Kartu Registrasi Mahasiswa (KRM) :
  2. Pemohon Datang Ke Bakh Dengan Membawa Slip Pembayaran Biaya Pendidikan Terakhir
  3. Pemohon mengisis buku tamu
  4. Petugas pelaksanan memverifikasi slip pembayaran dan memberikan KRM Baru
  5. Pemohon mendapat KRM Baru
  6. Pengguna layanan yang mengusulkan penggantian Kartu Tada Mahasiswa (KTM) :
  7. Pemohon datang ke Bank BNI dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian
  8. Petugas pelaksana memverfikasi berkas
  9. Pemohon akan dihubungi apabila KTM sudah jadi

1 Hari

1. Untuk penggantian KRM tidak dikenakan biaya/gratis 

 2. Untuk penggantian KTM sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bank BNI

Kartu Registrasi Mahasiswa (KRM) dan Kartu Tada Mahasiswa (KTM)

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

 1. Pengaduan langsung: Melalui telpon ke: +62 361 701954 ext 110, 109 

 2. Pengaduan tertulis melalui surat dialamatkan kepada: Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Humas Universitas Udayana Gedung Rektorat Unud, Lt.1 Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran-Bali, 80361 

 3. Pengaduan melalui Email dialamatkan ke: humas@unud.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penggantian KRM Dan KTM Yang Hilang"