Standar pelayanan prosedur permohonan legalisir ijazah, transkrip akademik, sertifikat akreditasi, atau dokumen akademik lainnya pada FEB UNUD

  1. Ijasah Asli dan Fotocopy
  2. Transkrip Akademik Asli dan Fotocopy
  3. Sertifikat Akreditasi Asli dan Fotocopy
  4. Formulir Sumbangan Alumni
  5. Formulir Surat Permohonan Penandatanganan Legalisir
  6. Bukti Transfer Sumbangan Alumni

  1. Mahasiswa Mengajukan Permohonan Surat
  2. Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni melakukan Verifikasi
  3. selanjutnya akan diajukan ke Sub Koordinator Kemahasiswaan untuk mendapat persetujuan (dalam bentuk paraf)
  4. Melakukan Pengecapan stempel legalisir dan Ijazah diprodi masing masing
  5. Diteruskan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan untuk proses Pengesahan Legalisir Melakukan Pengecapan stempel legalisir
  6. Diteruskan ke Dekan untuk proses Pengesahan Legalisir (dengan paraf Sub koordinator Kemahasiswaan)
  7. Alumni Menerima Fotocopy Ijasah dan Transkrip Akademik yg sudah dilegalisir

2 Hari kerja

Sukarela

Permohonan Legalisir Ijazah, Transkrip Akademik, Sertifikat Akreditasi atau Dokumen Akademik lainnya

Pengaduan terhadap saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui email sebagai berikut: 

1. Pengaduan Langsung dapat melalui Loket Kemahasiswaan 

 2. Pengaduan melalui email dapat dialamatkan ke : kemahasiswaanekonomi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan offline dan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan prosedur permohonan legalisir ijazah, transkrip akademik, sertifikat akreditasi, atau dokumen akademik lainnya pada FEB UNUD"