SKA ( Registrasi Sistem E-SKA, Penukaran Form SKA, Pengajuan Form SKA (Soft Copy dan Hard Copy)

No. SK: DK.08.04/40/SK-KEP/I/2024

  • Registrasi Sistem E-SKA
    1. 1. Daftar di sistem e-ska.kemendag.go.id
    2. 2. NPWP (asli dan copy)
    3. 3. NIB ( asli dan Copy)
    4. 4. Dokumen Registrasi
  • Penukaran Form SKA
    1. 1. Daftar di Sistem e-ska.kemendag.go id
    2. 2. Membawa NIB asli
    3. 3. NPWP
    4. 4. Pejabat IPSKA melakukan survey Ke perusahaan yang melakukan aktivasi
  • Pengajuan Form SKA (Softcopy dan Hardcopy)
    1. 1. Dokumen Pengajuan Soft Copy dan Hardcopy
    2. 2. PEB
    3. 3. Invoice
    4. 4. Packing List
    5. 5. B/L atau AWB
    6. 6. Cost Structure

  • Registrasi Sistem E-SKA
    1. 1. Mengisi Form Registrasi via Web
    2. 2. Menerima dan mencetak notifikasi email registrasi
    3. 3. Mendatangi loket penerimaan
    4. 4. Mendata dokumen registrasi, jika tidak lengkap dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap maka akan didistribusikan kepada pejabat aktivasi
    5. 5. Melakukan pemeriksaan dokumen. Jika disetujui maka akan dikirimkan Aktivasi Hak Akses melalui surat elektronik (email). Jika ditolak maka eksportir akan menerima penjelasan melalui surat elektronik (email )
  • Penukaran Form SKA :
    1. 1. Mendatangi loket pengambilan form SKA
    2. 2. Membawa Bukti Pemesanan Blanko yang sudah terdapat nomor pemesanan setelah konfirmasi di sistem
    3. 3. Melakukan pengecekan melalui sistem
    4. 4. Menginput form Blanko SKA menurut jenis form jika berkas telah sesuai. Jika belum sesuai dikembalikan kepada pemohon(eksportir)
    5. 5. Menyerahkan Blanko SKA kepada pemohon (eksportir)
  • Pengajuan Form SKA Softcopy dan Hardcopy :
    1. 1. Eksportir Mengajukan Permohonan SKA melaui web : ska.kemendag.go.id

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SKA ( Surat Keterangan Asal)

Pengaduan Melalui :

1.     SP4N Lapor

2.     Website Dinas Perdagangan : www.disperdag.bekasikab.go.id

3.     Email : perdagangankabbekasi@gmail.com

4.     Call center 1500067


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ska.kemendag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKA ( Registrasi Sistem E-SKA, Penukaran Form SKA, Pengajuan Form SKA (Soft Copy dan Hard Copy)"