Penerimaan Basan Baran

  • Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang
    1. Surat Pengantar Penitipan Barang Bukti Sitaan Dari Kejari Tangerang
    2. Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang
    3. BA Penyitaan
    4. ID Card Penerima Layanan Dari Pihak APH Kejaksaan Negeri Tangerang

  • Surat Pengantar Penitipan Barang Bukti Sitaan Dari Kejari Tangerang
    1. Surat Pengantar Penitipan Barang Bukti Sitaan Dari Kejari Tangerang
    2. Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang
    3. BA Penyitaan
    4. ID Card Penerima Layanan Dari Pihak APH Kejaksaan Negeri Tangerang

Penerima Layanan Dari Pihak APH Kejaksaan Negeri Tangerang Datang Ke Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Penitipan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Nomor Surat Perintah B-/M.6.11.6/Eoh.2/02/2024 dengan basan 2 (dua) buah ban mobil dengan merk bridgestone dengan kode DK22347-4 dan kode DH22347-7, Nomor B-/M.6.11.6/Eoh.2/02/2024  dengan basan 2 (dua) pics ban bekas yang sudah dioplos / ditukar. dan  B- /M.6.11.6/Eoh.2/02/2024 dengan basan 2 (dua) buah pics ban oplosan merk Bridgestone dengan nomor seri tempelan D3B2Y0078 dan D3U4L0661 dan 3 (tiga) pics ban hasil oplosan merk Bridgestone tanpa nomor seri. Penerima Layanan Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Penitipan Basan Baran berupa Petugas Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Penitipan barang bukti. Setelah Itu Petugas Pengamanan Memberikan Berkas Pada Petugas Pengelola Basan Baran Untuk Menindaklanjuti Penerimaan Basan tersebut, Petugas Pengelola Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Perihal Penitipan Basan Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA Penerimaan dan Petugas Pengelola Basan Baran Lain Menyiapkan Tempat penyimpanan dan mengidentifikasi Basan. Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan dalam hal ini pihak APH dari Kejaksaan negeri Tangerang Menerima dan Menandatangani BA Penitipan dan mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Basan Baran

WA Pengaduan 088976752762
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WEBSITE SIRUBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Basan Baran"