Penerima Layanan Dari Pihak APH Kejaksaan Negeri Tangerang Datang Ke
Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Penitipan Barang Bukti Dari
Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Nomor Surat
Perintah B-/M.6.11.6/Eoh.2/02/2024 dengan basan 2 (dua) buah ban mobil dengan merk bridgestone dengan kode DK22347-4 dan kode DH22347-7, Nomor B-/M.6.11.6/Eoh.2/02/2024 dengan basan 2 (dua) pics ban bekas yang sudah dioplos / ditukar. dan B- /M.6.11.6/Eoh.2/02/2024 dengan basan 2 (dua) buah pics ban oplosan merk Bridgestone dengan nomor seri tempelan D3B2Y0078 dan D3U4L0661 dan 3 (tiga) pics ban hasil oplosan merk Bridgestone tanpa nomor seri. Penerima
Layanan
Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Penitipan Basan Baran berupa
Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Penitipan barang bukti. Setelah Itu
Petugas
Pengamanan Memberikan Berkas Pada
Petugas Pengelola Basan Baran Untuk Menindaklanjuti Penerimaan Basan
tersebut, Petugas Pengelola
Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi
Administrasi dan Pemeliharaan Perihal
Penitipan Basan
Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA
Penerimaan dan Petugas Pengelola Basan Baran
Lain Menyiapkan Tempat penyimpanan dan mengidentifikasi Basan.
Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan
dalam hal ini pihak APH dari Kejaksaan negeri Tangerang
Menerima dan
Menandatangani BA
Penitipan dan mendokumentasikan bersama
petugas
pengamanan.
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Basan Baran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store