Surat keterangan lainnya

  1. Surat pengantar dari RT setempat
  2. Foto kopi KK dan Foto kopi KTP

5 menit Memeriksa kelengkapan persyaratan legislasi surat keterangan

5 menit Memeriksa dan memberi paraf pada legalisasi surat keterangan

7 menit Menandatangani Surat Keterangan  

3 menit Meregistrasi, mencap dan mengarsipkan ke dalam ordner

10 menit Menyerahkan Surat Pengantar PBB kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lainnya

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.    Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan lainnya"