Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. SURAT PENGANTAR RT / RW
  2. FOTOKOPI KK
  3. Berusia Min. 17 Tahun

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  3. Membawa Fotokopi KK dan Surat Pengantar ke Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

1 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik"