Ngemplak Ber-ADAB

No. SK: 23/SK.PAN/2023

  • Syarat Pencetakan KK Hilang
    1. Unggah Surat Keterangan Bukti Lapor Kehilangan KK dari Polsek
    2. Unggah Fotokopi KK lama
    3. Unggah perubahan data
  • Syarat pencetakkan KTP el hilang / rusak
    1. Unggah Surat Keterangan Bukti Lapor Kehilangan KTP el dari Polsek atau KTP asli lama yang rusak
    2. Unggah Foto KK terbaru
  • Permohonan Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI antar Kapanewon atau luar Kab.Kota
    1. Unggah KK asli atau Surat Keterangan Bukti Lapor Kehilangan KK dari Kepolisian beserta fotokopi KK apabila KK hilang.
  • Syarat permohonan KIA
    1. Unggah Kartu Keluarga Barcode
    2. Unggah KTP-el kedua Orangtua atau Wali
    3. Unggah Akta Kelahiran anak
    4. Unggah File Foto berwarna anak, ukuran 4x6 , dengan background merah untuk anak kelahiran tahun ganjil, dan background biru untuk anak kelahiran tahun genap.

90 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP KK KIA SKPWNI

1. Petugas administrasi menerima permohonan melalui Aplikasi Ngemplak Ber-ADAB, 5 Menit

2. Petugas memverifikasi data dan kelengkapan berkas yang diunnggah, 10 Menit

3. Petugas memberikan konfirmasi kepada pemohon terkait pengantaran berkas dan meminta untuk mengirim lokasi lewat WA, 5 Menit

4. Operator melakukan pencetakan dokumen sesuai, 10 Menit

5. Petugas akan mengantar dokumensesuai dengan lokasi, 60 Menit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ngemplak Ber-ADAB"