Penerima Layanan Dari Pihak APH Kejaksaan Negeri Tangerang Datang Ke
Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Penitipan Barang Bukti Dari
Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Nomor Surat
Perintah B- 779 /M.6.11.6/Eku.2/02/2024, B- 780 /M.6.11.6/Eoh.2/02/2024, B- 563 /M.6.11.6/Eoh.2/01/2024, B- 659 /M.6.11.6/Eku.2/01/2024, B- 702 /M.6.11.6/Eoh.2/01/2024, Penerima Layanan
Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Penitipan Basan Baran berupa 7 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Dengan Nopol B 6415 VSY, Honda Vario 110 Warna Merah Dengan Nopol B 6807 PTA, Honda Beat Wana Hijau Putih Tahun 2013 Dengan Nopol B 6127 VXE, Honda Vario Warna Merah Tanpa Nopol Dengan Nomor Rangka MH1JFJ115EK212575, Honda Beat Warna Hitam Dengan Nopol B 5893 BHO, Honda Vario Warna Hitam Dengan nopol B 4791 KUO dan Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Dengan nopol B 6488 ZMG; Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Penitipan barang bukti. Setelah Itu Petugas
Pengamanan Memberikan Berkas Pada
Petugas Pengelola Basan Baran Untuk Menindaklanjuti Penerimaan Basan
tersebut, Petugas Pengelola
Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi
Administrasi dan Pemeliharaan Perihal
Penitipan Basan
Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA
Penerimaan dan Petugas Pengelola Basan Baran
Lain Menyiapkan Tempat penyimpanan dan mengidentifikasi Basan.
Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan
dalam hal ini pihak APH dari Kejaksaan negeri Tangerang
Menerima dan
Menandatangani BA
Penitipan dan mendokumentasikan bersama
petugas
pengamanan.
Tidak dipungut biaya
penitipan basan baran
WA Pengaduan 088976752762
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store