Penerimaan Basan Baran

  • Penetapan Pengadilan
    1. Surat Pengantar Penitipan barang bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    2. Penetapan Pengadilan
    3. BA Penyitaan
    4. ID Card (Identitas Penerima Layanan)

  • Penetapan Pengadilan
    1. Surat Pengantar Penitipan barang bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    2. Penetapan Pengadilan
    3. BA Penyitaan
    4. D Card (Identitas Penerima Layanan)

Penerima Layanan Dari Pihak APH Kejaksaan Negeri Tangerang Datang Ke Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Penitipan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Nomor Surat Perintah B- 779 /M.6.11.6/Eku.2/02/2024, B- 780 /M.6.11.6/Eoh.2/02/2024,  B- 563 /M.6.11.6/Eoh.2/01/2024, B- 659 /M.6.11.6/Eku.2/01/2024, B- 702 /M.6.11.6/Eoh.2/01/2024, Penerima Layanan Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Penitipan Basan Baran berupa 7 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Dengan Nopol B 6415 VSY, Honda Vario 110 Warna Merah Dengan Nopol B 6807 PTA, Honda Beat Wana Hijau Putih Tahun 2013 Dengan Nopol B 6127 VXE, Honda Vario Warna Merah Tanpa Nopol Dengan Nomor Rangka MH1JFJ115EK212575, Honda Beat Warna Hitam Dengan Nopol B 5893 BHO, Honda Vario Warna Hitam Dengan nopol B 4791 KUO dan Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Dengan nopol B 6488 ZMG;  Petugas Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Penitipan barang bukti. Setelah Itu Petugas Pengamanan Memberikan Berkas Pada Petugas Pengelola Basan Baran Untuk Menindaklanjuti Penerimaan Basan tersebut, Petugas Pengelola Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Perihal Penitipan Basan Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA Penerimaan dan Petugas Pengelola Basan Baran Lain Menyiapkan Tempat penyimpanan dan mengidentifikasi Basan. Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan dalam hal ini pihak APH dari Kejaksaan negeri Tangerang Menerima dan Menandatangani BA Penitipan dan mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.

Tidak dipungut biaya

penitipan basan baran

WA Pengaduan 088976752762

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WEBSITE SIRUBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Basan Baran"