Penerima Layanan Dari Pihak APH Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Datang Ke
Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Surat
Perintah B- 837 /M.1.12.6/Kpa.5/02/2024 dan Putusan Pengadilan dengan
nomor 843/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 07
Desember 2023 dan 755/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 14
November 2023. Penerima Layanan
Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran Basan Baran berupa 138 unit tabung LPG warna ping ukuran 12 kg
yang belum terisi; 62 unit tabung LPG warna ping ukuran 12 kg
yang sudah terisi; 46 unit tabung LPG warna biru ukuran 12 kg
yang belum terisi; 16 unit tabung LPG warna biru ukuran 12 kg
yang sudah terisi; 4 unit tabung LPG warna orange ukuran 50 kg
yang sudah terisi; 23 unit tabung LPG warna orange ukuran 50 kg
yang belum terisi; 12 unit tabung LPG warna ping ukuran 5,5 kg
yang belum terisi; 5 unit tabung LPG warna hijau ukuran 3 kg yang
masih berisi; 4 Buah Tabung Gas Elpiji Ukuran 12 Kg
(Proses); 7 Buah Tabung Gas Elpiji Ukuran 12 Kg (Hasil
Pemindahan); 32 Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg (Kosong). Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran. Setelah Itu Petugas
Pengamanan Memberikan Berkas Pada
Petugas Pengelola Basan Baran Untuk Menindaklanjuti Pengeluaran Basan
tersebut, Petugas Pengelola
Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi
Administrasi dan Pemeliharaan Perihal
Pengeluaran Basan
Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA
Pengeluaran dan Petugas Pengelola Basan Baran
Lain Menyiapkan Fisik Basan Baran dan Mendokumentasikannya.
Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan
dalam hal ini Basan Baran diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat an. HENDRI ANTORO
Jaksa Utama Pratama. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat Menyatakan Barang
Bukti untuk dilakukan eksekusi. Petugas dari Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta BaratUntuk
Menerima dan
Menandatangani BA
Pengeluaran dan mendokumentasikan bersama
petugas
pengamanan.
Tidak dipungut biaya
pengeluaran basan baran
WA Pengaduan 088976752762
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store