Pengeluaran Basan Baran

  • Petikan Putusan Pengadilan
    1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
    2. Petikan Putusan Pengadilan
    3. BA Penyitaan
    4. Identitas Penerima Layanan (ID Card)

  • Petikan Putusan Pengadilan
    1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
    2. Petikan Putusan Pengadilan
    3. BA Penyitaan
    4. Identitas Penerima Layanan (ID Card)

Penerima Layanan Dari Pihak APH Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Datang Ke Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Surat Perintah B- 837 /M.1.12.6/Kpa.5/02/2024 dan Putusan Pengadilan dengan nomor 843/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 07 Desember 2023 dan 755/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 14 November 2023. Penerima Layanan Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran Basan Baran berupa 138 unit tabung LPG warna ping ukuran 12 kg yang belum terisi;  62 unit tabung LPG warna ping ukuran 12 kg yang sudah terisi;  46 unit tabung LPG warna biru ukuran 12 kg yang belum terisi;  16 unit tabung LPG warna biru ukuran 12 kg yang sudah terisi;  4 unit tabung LPG warna orange ukuran 50 kg yang sudah terisi;  23 unit tabung LPG warna orange ukuran 50 kg yang belum terisi;  12 unit tabung LPG warna ping ukuran 5,5 kg yang belum terisi;  5 unit tabung LPG warna hijau ukuran 3 kg yang masih berisi; 4 Buah Tabung Gas Elpiji Ukuran 12 Kg (Proses);  7 Buah Tabung Gas Elpiji Ukuran 12 Kg (Hasil Pemindahan);  32 Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg (Kosong). Petugas Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran. Setelah Itu Petugas Pengamanan Memberikan Berkas Pada Petugas Pengelola Basan Baran Untuk Menindaklanjuti Pengeluaran Basan tersebut, Petugas Pengelola Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Perihal Pengeluaran Basan Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA Pengeluaran dan Petugas Pengelola Basan Baran Lain Menyiapkan Fisik Basan Baran dan Mendokumentasikannya. Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan dalam hal ini Basan Baran diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat an. HENDRI ANTORO Jaksa Utama Pratama. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Menyatakan Barang Bukti untuk dilakukan eksekusi. Petugas dari Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta BaratUntuk Menerima dan Menandatangani BA Pengeluaran dan mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.

Tidak dipungut biaya

pengeluaran basan baran

WA Pengaduan 088976752762

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website SIRUBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Basan Baran"