Surat ketrangan ijin sementara ( boro )

  • Surat ketrangan ijin sementara ( boro )
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Membawa fotocopy KTP
    4. Membawa Pas foto 4x6 2 lembar

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa Pas foto 4x6 2 lembar

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat ketrangan ijin sementara ( boro )

email : kelurahan.bago06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ketrangan ijin sementara ( boro )"