Surat keterangan ijin keramaian

  1. 1. Surat pengantar dari RT setempat
  2. 2. Foto kopi KTP dan foto kopi KK

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon
  2. Pemeriksaan berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi; berkas lengkap, diproses oleh petugas
  3. Surat di paraf oleh kasi trantib untuk selanjutnya ditandatangani oleh Lurah
  4. Surat setelah selesai dicatat ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Keramaian

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

 2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ijin keramaian"