Surat Jual beli tanah ( PPAT )

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Photo Copy KTP Yang Masih Berlaku
  3. Fotocopy KK
  4. Sertifikat Tanah atau akta tanah atau hibah tanah

  1. Pemohon menyampaikan berkas di Kelurahan
  2. Petugas meneliti persyaratan berkas berkasnya
  3. Pemohon menerima kembali berkas permohonan dari petugas

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Jual beli Tanah ( PPAT )

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.         Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Jual beli tanah ( PPAT )"