Lapor Kematian

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan
  3. Fotokopi KTP Sponsor
  4. Paspor Asli dan Fotokopi
  5. KITAS/KITAP Asli dan Fotokopi
  6. Jika TKA: RPTKA, IMTA, Bukti Pembayaran DKPTKA
  7. JIka Penyatuan Keluarga: Akte Nikah dan Kartu Keluarga
  8. Jika Pelajar: Surat Izin Belajar dan Kartu Mahasiswa
  9. JIka Investor: NIB dan Akte Pendirian Perusahaan
  10. Surat Kematian dari Rumah Sakit
  11. Surat Kuasa dan KTP dikuasakan (jika dikuasakan)
  12. Perdim 27

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Proses entri data pada sistem keimigrasian
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan. Estimasi 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)


Tidak dipungut biaya

Tanda bukti pelaporan kematian

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lapor Kematian"