Penerima Layanan dari Instansi Terkait Aparat Penegak Hukum dalam hal
ini dari pihak APH Kejaksaan Negeri Tangerang Datang Ke
Kantor Rupbasan dan
Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Penitipan Barang Sitaan 1 (satu)
Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru Dengan Nopol AE 5547 LC dan 1 (satu)
Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Warna Hitam Dengan Nopol B 6246 HU.
Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Surat/Berkas Penitipan. Setelah Mengisi Daftar Tamu
Penerima Layanan Menunggu Diruang tunggu Loket Pelayanan dan Petugas
Pengamanan
Memberikan Berkas Kepada
Petugas Pengelola Basan Baran dalam hal ini Petugas Penerimaan Untuk
Menindaklanjuti. Petugas Penerimaan
Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Administrasi Dan
Pemeliharaan Perihal Penitipan 2 Unit Basan
Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA
Penerimaan dan Petugas Pengelola
Lain Mengidentifikasi Fisik Basan Baran, Mendokumentasikan Penerimaan
Basan Baran dan Menempatkan Basan Baran Yang Dititipkan Ke Blok
Penyimpanan. Setelah Berkas Selesai Petugas Pengelola Basan Baran
dan Penerima Layanan
Menandatangani BA Penerimaan Dengan Disaksikan Kepala Rupbasan dan
Saksi
dan Menerima Berkas Penerimaan Barang Bukti serta Mendokumentasikan
Bersama Petugas Pengamanan dan Pengelola Basan Baran
Tidak dipungut biaya
Layanan Penerimaan Basan Baran
WA Pengaduan 088976752762
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store