Penerimaan Basan Baran

  • Surat Penitipan Barang Bukti Dari Kejari Tangerang
    1. Penetapan Pengadilan
    2. BA Penyitaan
    3. Identitas Penerima Layanan (ID CARD) Pihak APH

  • Surat Pengantar Penitipan Barang Bukti Dari Kejari Tangerang
    1. Surat Pengantar Penitipan Barang Bukti Dari Kejari Tangerang
    2. Penetapan Pengadilan
    3. BA Penyitaan
    4. Identitas Penerima Layanan (ID CARD) Pihak APH

Penerima Layanan dari Instansi Terkait Aparat Penegak Hukum dalam hal ini dari pihak APH Kejaksaan Negeri Tangerang Datang Ke Kantor Rupbasan dan Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Penitipan Barang Sitaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru Dengan Nopol AE 5547 LC dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Warna Hitam Dengan Nopol B 6246 HU. Petugas Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi Daftar Tamu dan Mengecek Surat/Berkas Penitipan. Setelah Mengisi Daftar Tamu Penerima Layanan Menunggu Diruang tunggu Loket Pelayanan dan Petugas Pengamanan Memberikan Berkas Kepada Petugas Pengelola Basan Baran dalam hal ini Petugas Penerimaan Untuk Menindaklanjuti. Petugas Penerimaan Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Administrasi Dan Pemeliharaan Perihal Penitipan 2 Unit Basan Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA Penerimaan dan Petugas Pengelola Lain Mengidentifikasi Fisik Basan Baran, Mendokumentasikan Penerimaan Basan Baran dan Menempatkan Basan Baran Yang Dititipkan Ke Blok Penyimpanan. Setelah Berkas Selesai Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan Menandatangani BA Penerimaan Dengan Disaksikan Kepala Rupbasan dan Saksi dan Menerima Berkas Penerimaan Barang Bukti serta Mendokumentasikan Bersama Petugas Pengamanan dan Pengelola Basan Baran

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan Basan Baran

WA Pengaduan 088976752762

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website SIRUBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Basan Baran"