Pengembalian Dokumen Keimigrasian Menjadi WNI

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan
  3. Fotokopi KTP Sponsor
  4. Fotokopi Paspor
  5. KITAS/KITAP Asli dan Fotokopi
  6. Surat Keputusan Kewarganegaraan Indonesia
  7. Surat Penanggalan Kewarganegaraan dari Kedutaan yang bersangkutan
  8. Surat Pencabutan Paspor dari Negara Asal
  9. Perdim 27

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Proses entri data pada sistem keimigrasian
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan. Estimasi 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)


Tidak dipungut biaya

Tanda bukti pengembalian dokumen keimigrasian

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Dokumen Keimigrasian Menjadi WNI"