Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Formulir Isian Data Permohonan :
  7. a. Data Administrasi
  8. b. Data Teknis
  9. c. Dokumen Lingkungan
  10. Profil Perusahaan
  11. Surat Pernyataan Kemampuan Pendanaan
  12. Dokumen Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  13. Diagram satu garis (single line diagram)
  14. Lokasi Instalasi
  15. Izin Lokasi
  16. Jenis kapasitas usaha
  17. Jadwal Pembangunan
  18. Jadwal Pengoperasian
  19. Penetapan wilayah usaha
  20. Sertifikat Laik Operasi
  21. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  22. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 28 (Dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id;

 d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)"