Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Formulir Isian Data Permohonan : a. Data Adminitrasi; b. b. Data Teknis;
  7. Profil Perusahaan;
  8. Sertifikat registrasi perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
  9. Daftar riwayat hidup pemimpin badan usaha;
  10. Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
  11. .Sertifikat ahli penanggung jawab teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya
  12. Daftar tenaga kerja tetap
  13. Daftar peralatan kerja & alat ukur yang berfungsi baik
  14. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai SNI
  15. Neraca Keuangan
  16. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dari Sistem OSS
  17. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  18. .Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP tentang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; e. Faximili : (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online