Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa berkas hasil dari permohonan izin di Dinas PMPTSP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Membawa fotocopy PPAT/Sertifikat

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Nomor Admin Pelayan Kelurahan Kepatihan 089693766466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store