Rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

No. SK: 188.45/75.3/27.01/2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi
  2. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Komitmen
  3. Surat pernyataan kemitraan dengan IKM/UMKM
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Mempunyai IMB/PBG
  6. Ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  9. Wajib menyediakan atau menawarkan “counter image” dan/atau ruang usaha yang proposional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merk dalam negeri pada lantai tertentu
  10. Memperhatikan jarak antara pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat paling dekat 1.000 (seribu) meter
  11. Mematuhi ketentuan jam buka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

-        Langsung ke Sekretariat

-        Kotak Saran

-        Whatsapp

-        Email

-        Website


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan"