Rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan

No. SK: 188.45/75.3/27.01/2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi
  2. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Komitmen
  3. Surat pernyataan kemitraan dengan IKM/UMKM
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Mempunyai IMB/PBG
  6. Ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  9. Khusus toko swalayan berjejaring: - Memperhatikan jarak antara toko swalayan berjaringan dengan pasar rakyat paling dekat 1.000 (seratus) meter. - Memenuhi ketentuan jam buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan

-        Langsung ke Sekretariat

-        Kotak Saran

-        Whatsapp

-        Email

-        Website


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Toko Swalayan"