Surat Ijin Tempat Usaha

No. SK: 188.45/75.3/27.01/2023

  1. Mengisi blanko permohonan SITU
  2. Melampirkan foto copy KTP
  3. Pasfoto 4x6
  4. Materai Rp. 10.000,00
  5. Rekomendasi Koordinator dan/ Kepala UPTD

9 Hari 2 Jam

Tidak dipungut biaya

SURAT IJIN TEMPAT USAHA

1.     Telpon/faksimilie : 0355-321161

2.     Email: indagta@yahoo.com

3.     Instagram: disperindag_ta

4.   HP/WA : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Tempat Usaha"