Surat Keterangan Bepergian ( BORO )

  1. Surat Pengantar dari RT setempat
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

10 menit Penyampaian berkas oleh pemohon Pemeriksaan berkas (berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi; berkas lengkap, petugas meneruskan untuk dibuatkan pengantar bepergian ( boro )

10 menit Draft pengantar rekomendasi oleh Sekkel/kasi atau Lurah Pengantar / rekomendasi setelah selesai dimasukkan ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bepergian

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat         pada buku pengaduan

  2.         Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bepergian ( BORO )"