Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Paspor (asli + fotokopi)
  6. e-visa
  7. Fc Cap Datang (Visa off Shore)
  8. Fc Cap Izin Tinggal Terakhir (Visa on Shore)
  9. Tenaga Kerja Asing (TKA): Fotokopi bukti bayar PNBP, Notifikasi IMTA, DPKK, dan RPTKA
  10. Pengikut (keluarga TKA): Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA dari TKA, dan cap kedatangan/evisa dari TKA
  11. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perusahaan
  12. Peneliti: Surat izin penelitian dari instansi terkait
  13. Pelajar: Surat izin belajar dari instansi terkait
  14. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin, Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah), Fotokopi Akta Lahir (Untuk Anak)
  15. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  16. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia
  17. Anak lahir di Indonesia dari orang tua WNA pemegang ITAS/ ITAP: Fotokopi Akta Kelahiran, Fotokopi Akta Nikah orang tua, Fotokopi izin tinggal orang tua, Fotokopi tanda pelaporan kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi (khusus kategori ini tidak diperlukan evisa)

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP, Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari)
  3. Perekaman data biometrik
  4. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
  5. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan. Estimasi 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas dan pembayaran biaya imigrasi telah terverifikasi

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)

Rp1.000.000 untuk ITAS paling lama 6 (enam) bulan

Rp1.500.000 untuk ITAS paling lama 1 (satu) tahun

Rp2.000.000 untuk ITAS paling lama 2 (dua) tahun

dan

Rp600.000 untuk MERP masa berlaku 6 (enam) bulan

Rp1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun

Rp1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun


Peneraan cap ITAS pada paspor dan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) yang dikirim melalui surel

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)"