15 menit apabila persyaratan lengkap dan lurah
yang menanda tangani ada di tempat
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan
2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store