Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Paspor Asli dan e-ITAS lama
  6. Fotokopi paspor dan cap ITAS
  7. Formulir 24 dan 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  8. Tenaga Kerja Asing (TKA): Notifikasi IMTA, DPKK, dan RPTKA Notifikasi IMTA lama
  9. Pengikut (keluarga TKA): Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA dari TKA
  10. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perusahaan
  11. Peneliti: Surat izin penelitian dari instansi terkait
  12. Pelajar: Surat izin belajar dari instansi terkait
  13. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin,Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah), Fotokopi Akta Lahir (Untuk Anak)
  14. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  15. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP, Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari)
  3. Perekaman data biometrik
  4. * Proses persetujuan dari Kantor Wilayah untuk perpanjangan ITAS ke IV dan V
  5. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
  6. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan Estimasi 6 hari kerja setelah penerimaan berkas untuk perpanjangan ITAS ke I, II, dan III Estimasi 9-14 hari kerja setelah penerimaan berkas untuk perpanjangan ITAS ke IV dan V

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)

Rp1.000.000 untuk ITAS paling lama 6 (enam) bulan

Rp1.500.000 untuk ITAS paling lama 1 (satu) tahun

Rp2.000.000 untuk ITAS paling lama 2 (dua) tahun

dan

Rp600.000 untuk MERP masa berlaku 6 (enam) bulan

Rp1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun

Rp1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun


Peneraan cap perpanjangan ITAS pada paspor dan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) yang dikirim melalui surel

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)"