Rekomendasi Tanda Daftar Gudang

No. SK: 188.45/75.3/27.01/2023

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Gudang ( ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP )
  2. Permohonan Tanda Daftar Gudang ( Ditujukan Kepada DPMPTSP )
  3. Surat Permohonan
  4. Foto Copy K.T.P. Penangung Jawab
  5. Foto Copy N.P.W.P
  6. Foto Copy S.I.U.P
  7. Foto Copy IMB
  8. NIB
  9. Foto Copy Dokumen Amdal /UKL/ UPL/SPPL
  10. Foto Copy Akte Pendirian yang disahkan oleh Kementrian Kehakiman dan HAM ( P.T. )
  11. Peta / Denah Gudang Tampak Depan Belakang, Samping Kiri Kanan dan dalam Gudang
  12. Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
  13. Surat Kuasa ( Apabila tidak diurus sendiri )
  14. Surat Keterangan tentang Sertivicate Laik Fungsi Bangunan Gedung
  15. Persyaratan Pemohon ijin tentang Kesanggupan memenuhi Ketentuan peraturan perundang – undangan

4 Hari 10 Jam 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Gudang Terdaftar

- Langsung ke Sekretariat 

- Kotak Saran 

- Whatsapp 

- Email 

- Website

- 0355-321161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Gudang"