Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Paspor Asli
  6. Fotokopi Paspor dan Cap Kedatangan
  7. eVisa
  8. Fotokopi Cap Kedatangan (Visa offshore)
  9. Fotokopi Cap Izin Tinggal Terakhir (Visa onshore)
  10. Formulir 23 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP, Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari)
  3. Perekaman data biometrik
  4. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
  5. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan. Estimasi 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas dan pembayaran biaya imigrasi telah terverifikasi

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)

Rp. 2,000,000

Peneraan cap perpanjangan ITK pada paspor

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)"