Perpanjangan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  4. Paspor Asli dan KITAP asli
  5. Fotokopi paspor, KITAP dan cap ITAP
  6. Formulir 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  7. Tenaga Kerja Asing (TKA) Pemimpin Tertinggi Perusahaan: Notifikasi IMTA, DPKK, dan RPTKA
  8. Pengikut (keluarga TKA): Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA dari TKA
  9. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perusahaan
  10. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin, Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah), Fotokopi Akta Lahir (Untuk Anak)
  11. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  12. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP
  3. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan. Estimasi 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas dan pembayaran biaya imigrasi telah terverifikasi

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)

Rp 1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun


Peneraan cap perpanjangan MERP pada paspor

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)"